Rabu, 07 Maret 2012

Tips Jitu Hadapi Debt Kolektor




debt collector


1. Sapalah dengan santun dan minta mereka
menunjukkan identitas dan surat tugas
. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta
nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.





Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda
dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat
atau sibuk dengan pekerjaan lain.





2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda
belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan
kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan
perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.





3. Jika para penagih utang mulai berdebat
meneror
, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW,
atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau
merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.





4. Jika para penagih utang berusaha merampas
barang cicilan Anda
, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada
mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa
dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.





Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk
melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan,
harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.





Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda
misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.





Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana.
Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih
utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.





Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para
penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda.
Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau
koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.





5. Jika para penagih utang merampas barang
Anda
, segera ke kantor
polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih
utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto
Pasal 335.





6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan
lain kepada polisi
. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang
jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi
dari pengadilan.





Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga
Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar