Minggu, 11 Maret 2012

Indonesia Akan Terapkan Zona Satu Waktu




zona waktu


Guna memicu laju pertumbuhan ekonomi,
pemerintah berencana menyatukan perbedaan wilayah waktu Indonesia yang saat ini
dibagi ke dalam tiga zona waktu. Nantinya, zona bagian Tengah (Wita) akan
menjadi patokan. Dengan demikian batas waktu Indonesia dalam internasional akan
menjadi Greenwich Mean Time (GMT) +8.





Kadiv Humas dan Promosi KP3EI (Komite
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia) Edib Muslim mengatakan
dasar pemberlakuan zona satu waktu ini di antaranya adalah efisiensi birokrasi
dan peningkatan daya saing ekonomi. Menurutnya, dengan adanya satu waktu ini
maka dari 190 juta penduduk yang biasanya melakukan aktivitas bersama dalam
zona WIB, akan meningkat menjadi 240 juta penduduk.





Edib menambahkan, penyatuan waktu dilakukan
demi mendorong peningkatan kinerja birokrasi dari Sabang hingga Merauke. Hal
yang menjadi bagian dalam kerangka kerja KP3EI ini juga dimaksudkan untuk
mendorong daya saing bangsa dalam hal sosial-politik, ekonomi, hingga ekologi.





Ditemui di kesempatan yang sama, Deputi Menko
Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Lucky Eko Wuryanto
menjelaskan, penyatuan waktu merupakan orientasi kebijakan yang akan diusulkan.
Menurutnya, dengan menerapkan satu waktu bagi Indonesia maka semua dapat
bergerak bersama.





"Kalau ini diterapkan, sesungguhnya,
kerugiannya itu akan sangat minimal dan justru banyak hal-hal positifnya,"
tegas dia dalam acara Workshop MP3EI di Hotel Santika Bogor, kemarin.





Lebih jauh dia menjelaskan, memang nantinya
dibutuhkan sebuah penyesuaian. Meski begitu, dia yakin terjadi bukan komplikasi
tapi simplifikasi. "Karena artinya, karena waktunya sama, kita bisa
transaksi berbarengan," jelas dia.





Analoginya, jika Indonesia menerapkan GMT +8,
maka perdagangan yang terjadi bukan hanya sama di seluruh Indonesia, namun juga
akan bersamaan dengan Malaysia dan Singapura. "Memang mereka akan menjadi
bagian secara otomatis dengan perekonomian kita, terutama kalau kita bicara
bisnis. menurut saya sih ngga ada masalah," tutur dia.





Saat ini, Indonesia terbagi dalam tiga zona
waktu. Selisih antara zona waktu yakni satu jam. Ini dinilai pemerintah tidak
efektif, misalnya, dalam waktu dagang antara dunia usaha di zona WIT dan WIB.





Menurut KP3EI, jika jam transaksi perdagangan
umum di Jakarta dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB, maka
waktu efektif berdagang antara dunia usaha di WIT dan WIB hanya empat jam.





KP3EI memparkan dengan satu waktu yang
berpatokan pada GMT+8 (Wita) maka masyarakat yang berada di kawasan tengah dan
timur Indonesia bisa mempunyai ruang transaksi yang lebih banyak untuk
bertransaksi dengan masyarakat di kawasan barat Indonesia.





Penerapan zona satu waktu ini, dalam paparan
KP3Ei, direncanakan akan berlaku pada 17 Agustus 2012 dan hanya membutuhkan
Peraturan Presiden (PP) sebagai payung hukumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar